Jakarta: Penggunaan
kartu keluarga (KK) menjadi pengganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) KTP-E sebagai syarat mencoblos bagi pemilih pemula pada Pemilu 2024 memerlukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 348
UU Pemilu hanya mengatur KTP-el sebagai satu-satunya dokumen yang harus dibawa pemilih pemula saat mencoblos.
"Jika KPU ingin menjadikan KK sebagai alternatif dalam menggunakan hak pilih, harus mendorong adanya perubahan aturan UU Pemilu dengan mengubah ketentuan Pasal 348," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Minggu, 6 Agustus 2023.
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 MK yang membolehkan surat keterangan atau suket perekaman
KTP-el sebagai syarat penggunaan memilih. Namun, yang ditegaskan putusan MK adalah penggunaan suket, bukan KK.
"Dengan konstruksi hukum demikian, KPU tidak boleh membuat aturan teknis yang memperbolehkan penggunaan KK dalam menggunakan hak pilihnya sebelum adanya perubahan hukum," ungkap dia.
Mita sendiri berpendapat penggunaan KK sebagai alternatif syarat memilih berisiko menimbulkan kecurangan penggunaan hak pilih orang lain. Sebab, KK tidak memuat identitas foto penduduk sebagai pemilih. Hal itu berbeda dengan KTP-E dan suket perekaman KTP-E.
"Oleh karena itu, KPU perlu berkoordinasi dan mendorong pemerintah yang membidangi urusan kependudukan dapat memenuhi kebutuhan KTP-E bagi pemilih pemula," tandas Mita.
Sebelumnya, anggota
KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut penggunaan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Namun, rancangan PKPU tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Wacana tersebut dikritik anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Dia menegaskan tidak ada alasan bagi KPU membolehkan pemilih menggunakan KK sebagai syarat memilih pada Pemilu 2024.
(MI/Tri Subarkah)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))