Solo: Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan warga Solo yang dilayangkan untuk dirinya dan Almas. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya udah dijalankan saja. Kita hormati semua pendapat ya," ujarnya, ditemui di Balai Kota Solo, Selasa, 14 November 2023.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi kemarin, Gibran lantas menjadi bulan-bulanan warganet. Menanggapi itu, Gibran menyerahkan kembali pada masyarakat. Gibran juga menegaskan tidak akan menuntut balik.
"Ya gak apa-apa, semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua. (Gak menuntut balik?) Gak, ini semua proses dijalankan saja," ucap dia.
Sebelumnya, seorang warga Solo sekaligus alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Aryono Lestari menggugat Almas Tsaqibirru Re A dan Gibran Rakabuming Raka karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Materi gugatan perdata tersebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 13 November 2023.
"Kami kuasa hukum dari Aryono Lestari, sebagai warga negara Indonesia ingin menggugat Almas dan Gibran yang kini sebagai bacawapres. KPU kami masukkan sebagai ikut tergugat. Aryono sebagai alumni UNS dirugikan hak politiknya," ujar Koordinator Kuasa Hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, di Solo, Senin, 13 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))