Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI mengatakan telah melakukan audit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (
Sirekap).
Audit ini merupakan bentuk respons dari permintaan tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin hingga masyarakat sipil minta Sirekap diaudit.
1. Menjawab dugaan kecurangan
Selain itu, audit forensik Sirekap juga bertujuan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap indikasi kecurangan dalam penghitungan suara di Pemilu 2024.
Adapun kejanggalan yang sering terjadi di aplikasi Sirekap yaitu banyaknya jumlah suara yang tidak sesuai saat diinput.
2. Diaudit oleh pihak berwenang
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengklaim bahwa Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang berwenang.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Asesmen sudah dilakukan, sudah bisa dilihat tadi silahkan, tadi saya sudah jelaskan prosedurnya. Mekanisme kerjanya detail sekali," ujar Betty, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Namun begitu, Betty tidak menjelaskan pihak berwenang mana yang telah melakukan audit Sirekap. Ia justru menyebut kalau Sirakap hanya alat bantu di Pemilu.
"Silahkan di lihat C planonya. Sekali lagi, Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu hayo di lihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK sampe KPU RI," pungkas Betty.
3. Sirekap sudah tersertifikasi Kominfo
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik, mengemukakan aplikasi Sirekap ini telah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Yang jelas aplikasi Sirekap ini disertifikasi sesuai dengan standar Kominfo," tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))