Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengungkapkan alasan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS) tidak bisa mengoreksi data Pemilihan Presiden (
Pilpres) yang terbaca salah di Sirekap.
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sempat menuai perbincangan lantaran banyak terjadi kesalahan dalam proses pemasukan data perolehan suara Pilpres dari formulir C1. Namun, kesalahan tersebut tidak bisa dikoreksi oleh petugas KPPS.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idoors, mengakui bahwa petugas KPPS memang tidak bisa mengoreksi data yang sudah terbaca oleh Sirekap. Koreksi di Sirekap hanya bisa dilakukan oleh KPU.
“Untuk perolehan suara Pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” jelas KPU Betty Epsilon Idoors di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Betty mengungkapkan, hal tersebut karena KPU memanfaatkan teknologi Optical Mark Recognition (OMR) untuk Sirekap Pilpres. Sehingga data di Sirikep yang belum sesuai dengan formulir C1 hanya dapat dilakukan saat perhitungan di tingkat KPU Kabupaten/kota.
“Koreksi data yang tidak sesuai jika terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujar Betty.
Sistem ini berbeda dengan Sirekap untuk Pemilihan Legislatif (Pileg). Sirekap ini menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Petugas KPPS dapat langsung mengoreksi jika terjadi kesalahan membaca data.
“OCR berbeda dengan OMR, dimana teknologi ini dapat memungkinakan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen formulir model C hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))