Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari didesak dicopot dari jabatannya. Desakan itu muncul buntut rentetan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) yang terjadi.
"Kami mendesak Ketua KPU segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.
Halili menyinggung ucapan teranyar Hasyim soal boleh membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 secara tegas melarang hal tersebut.
"Ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar dia.
Halili mengutip isi Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Isinya, yakni ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
"Pernyataan Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri," paparnya.
Direktur Eksekutif Setara Institute itu menyebut legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. Pemulihan kian krusial lantaran KPU dinilai sudah dibajak rezim.
"Begitu pula dengan proses pemilu yang terjadi (sudah dibajak) sehingga pemilu dan penyelenggaranya tidak legitimate," kata dia.
Selain itu, Halili mendorong DPR segera mengevaluasi kinerja KPU. Kemudian membentuk KPU baru dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
"Untuk pelaksanaan pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia," jelas dia. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id