Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama
Komisi II dijadwalkan ulang usai rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai. RDP seharusnya digelar pada Kamis, 14 Maret 2024.
Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan KPU telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.
"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim. Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini" ujar Guspardi, Jakarta, Selasa malam, 12 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan komisioner KPU belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II.
"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.
Dia meminta Ketua DPR Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II. Dia pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional
Pemilu Serentak 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))