Jakarta: Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengaku siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti kecurangan
Pemilu 2024 akan dipaparkan di hadapan majelis MK.
"100 persen kami ready atas permohonan, dan juga bukti-bukti, serta saksi-saksi yang kami siapkan," kata Tim Hukum Timnas AMIN, Zaid Mushafi dalam tayangan Metro TV, Senin, 18 Maret 2024.
Zaid menyebut pelaporan akan dilakukan dengan cepat. Bahkan, kata dia, akan mendaftarkan permohonan sebelum tenggat yakni tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (
KPU).
"Permohonan kita itu sesuai dengan masukan-masukan dari tim perumus, tim dewan pakar, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh tim hukum di seluruh provinsi," ucap Zaid.
Ia mengatakan layanan pengaduan kecurangan pemilu telah dibuka sejak sepekan sebelum pemungutan suara. Jadi, kata dia, bukti-bukti kecurangan bukan hanya dari temuan tim hukum, melainkan pengadua langsung masyarakat.
"Masyarakat tidak usah khawatir karena permohonan kita, bukti-bukti kita, 100 persen siap," tutur Zaid.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur kalau batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional
Pemilu 2024 yaitu 20 Maret 2024. Pihak-pihak yang ingin mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK punya waktu maksimal tiga hari setelah penetapan KPU untuk mendaftarkan gugatannya ke MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))