Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (
Bawaslu Jakpus) tak jadi meminta klarifikasi dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat yang diduga melakukan politik uang jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 pada Jumat, 8 Maret 2024. Tak dijelaskan alasan penjadwalan ulang dilakukan.
Caleg Demokrat yang diperiksa yaitu caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena. Kemudian caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. Dipastikan, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
"(Ini) baru (pemanggilan) pertama," ujar snggota Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro, melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Maret 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyatakan kedua caleg Demokrat itu dijadwalkan dipanggil pada 14 Maret 2024. Sebab, disesuaikan dengan hari libur nasional.
"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," ungkap dia.
Dimas juga memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan politik uang. Instansi penegak hukum tersebut tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.
"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Masih proses," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota. Hal itu dilakukan sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai
locus delicti-nya,” kata Puadi.
Dalam kasus ini, dia memastikan dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. Kedua caleg tersebut akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta.
Helly dalam laporannya menyebutkan Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu 2024. Tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sanksi pelaku politik uang yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Merespons laporan tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu. “Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Namun, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang. Termasuk memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.
“Kita ikuti prosesnya dulu ya,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))