Jakarta:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ke
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembagian bantuan sosial untuk kepentingan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu akan mengecek kebenaran bukti itu.
"Nanti akan kita coba lihat data-data pengawasan yang ada pada hari itu. Kita akan cek, apakah (kejadiannya) di Jakarta atau luar Jakarta," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Dalam video yang diserahkan kubu Anies-Muhaimin, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyarankan Pilpres 2024 berlangsung satu putaran dan ada pembagian bantuan sosial untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran. Bagja mengatakan pihaknya akan memastikan waktu dari peristiwa dalam video itu.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan alat bukti video Muhadjir bagi-bagi bansos untuk kepentingan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 itu sudah diserahkan ke MK pada hari ini.
"(Isinya) video Menko PMK (Muhadjir) yang menyarankan satu putaran dan bagi-bagi bansos untuk kepntingan pasangan calon (nomor urut) 2 (Prabowo-Gibran) dan keterlibatan aparat-aparat desa," ujar Ari.
Selain video Muhadjir, Tim Hukum Anies-Muhaimin menyerahkan kesimpulan yang isinya terkait politisasi bansos, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif, maupun penggalangan kepala desa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))