Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak menghentikan sementara proses rekapitulasi suara
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di seluruh tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin,19 Februari 2024. Sebelumya, sejumlah KPU di berbagai daerah menghentikan sementara rekapitulasi untuk perbaikan data di situs Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Tidak (dihentikan sementara). Kami tetap jalankan rekapitulasi tingkat kecamatan sejak 18 Februari 2024," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa 20 Februari 2024.
Mahardika, sapaan akrabnya, menerangkan, rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kabupaten Malang ini diharapkan sudah rampung pada 24 Februari 2024. Sehingga, rekapitulasi suara dapat dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
"Sampai selesai. Harapan kami semoga tanggal 23-24 Februari 2024 dapat selesai. Kalaupun belum ya dilanjutkan. Selanjutnya rekapitulasi tingkat kabupaten," imbuhnya.
Di sisi lain, Mahardika menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Malang pada 14 Februari 2024 berjalan dengan lancar. Ia mengaku, tidak ada kendala berarti selama pelaksanaan pemungutan suara di 33 kecamatan yang tersebar di wilayah tersebut.
"Pemungutan suara 14 Februari 2024
telah berjalan hingga tuntas. Secara garis besar berjalan lancar," katanya.
Mahardika menambahkan ada sejumlah kendala saat pelaksanaan pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti adanya kekurangan surat suara, pemindahan TPS, dan lainnya.
"Namun bisa diselesaikan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))