Surabaya: Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya menghitung ulang suara. Proses hitung ulang hanya untuk surat suara pemilihan legislatif, mulai DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Timur hingga DPRD Kota Surabaya.
Rekomendasi bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tersebut berdasarkan beberapa alasan. Di antaranya, ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan surat suara, salah pengisian dan penjumlahan, serta tanpa pengisian pada formulis model C-KPU beserta kelengkapannya.
Surat tersebut ditandangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, pada Minggu, 21 April 2019. Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Surabaya itu berisi beberapa poin rekomendasi, yakni:
1. Menaati peraturan perundang-undangan tentang tata cara mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
2. Mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota, di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari dan di kelurahan.
3. Memerintahkan PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan surat mandat dan petugas TPS yang belum.menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota.
4. Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan.
5. Penghitungan surat suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dlam poin 3, dilakukan dengan cara membuka kota suara hanya dilakukan di PPK.
Keputusan hitung ulang ini, menurut surat itu, diambil berdasarkan beberapa peraturan. Diantaranya adalah UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU no 3 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))