"Belum (terkonfirmasi hadir)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada Medcom.id, Sabtu, 29 Juni 2019.
KPU akan menyelenggarakan penetapan capres-cawapres terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, pukul 15.30 WIB. Selain capres dan cawapres, KPU juga mengundang partai politik peserta pemilu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPU juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kementerian/lembaga yang selama ini bekerja sama dengan KPU, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI-Polri dan instansi lainya.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman berharap kedua paslon dapat hadir dalam acara penetapan capres dan cawapres terpilih. Mereka bakal diminta untuk memberi sambutan dalam acara tersebut.
"Saya berharap pada kesempatan ini bisa digunakan pasangan calon supaya semua pihak, masyarakat Indonesia, tahu betul apa yang diharapkan, apa yang disampaikan oleh masing-masing paslon," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2019.
(AZF)