Jakarta: Keputusan 44
kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan dari jabatannya untuk maju sebagai calon anggota legislatif dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (
Pileg) 2024 menuai kritik. Para kepala daerah tersebut diminta tidak memainkan mandat rakyat jika terpilih menjadi anggota parlemen.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menjelaskan puluhan kepala daerah tersebut sudah memiliki modal kapital, popularitas, dan basis dukungan massa yang kuat ketika maju sebagai
caleg. Tidak heran jika partai politik berebut mencalonkan para kepala daerah.
"Dengan basis massa dan jaringan yang dimiliki sewaktu menjabat, mereka manfaatkan, dimobilisasi, dan dikapitalisasi untuk pemenangan dalam mereka dalam pileg," kata Lili kepada
Media Indonesia, Sabtu, 8 Juli 2023.
Jika merefleksi edisi pileg sebelumnya, Lili menyebut para mantan kepala daerah cenderung terpilih sebagai anggoa parlemen. Berdasarkan pengalaman tersebut, peluang kemenangan kepala daerah relatif tinggi dalam pileg.
Lili meminta pencalonan puluhan kepala daerah sebagai caleg jangan hanya untuk batu loncatan atau posisi sementara. Mereka yang sudah terpilih menjadi anggota DPR, jangan sampai melepaskan jabatan sebagai wakil rakyat untuk ikut dalam ajang pemilihan kepala daerah.
"Memang tidak melanggar aturan, tapi mereka telah mempermainkan mandat dan suara rakyat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat di legislatif," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengungkap pihaknya sudah menerima permohonan pengunduran diri dari 23 kepala daerah dan 21 wakil kepala daerah.
"Sebagian besar (mengundurkan diri) untuk caleg DPR RI," kata Benny.
Kewajiban mundur dari jabatan kepala daerah untuk maju sebagai caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))