Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta partai politik (parpol) menyerahkan kembali perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) sesuai tenggat yang telah ditentukan. Parpol diminta tepat waktu.
"Penyerahan berkas perbaikan sudah dilakukan sejak Jumat dan terus berlangsung pada Sabtu dan Minggu," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.
Doddy menjelaskan masing-masing partai menyerahkan berkas sesuai dengan jumlah bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU. Jika KPU DKI menilai berkas tersebut masih harus dilengkapi, maka berkas tersebut harus diserahkan kembali ke parpol untuk dilengkapi.
Sesuai tenggat waktu penyerahan kelengkapan berkas, KPU DKI akan menerima perbaikan berkas tersebut dalam kondisi apapun. Tenggat waktu penyerahan perbaikan berkas bacaleg berakhir pada 9 Juli 2023.
"Tetap kita terima kalau memang sudah di tenggat waktu yang telah ditentukan," kata Dody.
Dody berharap seluruh parpol bisa menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki tepat waktu. Hal itu demi mempermudah proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Beberapa pengurus partai telah datang dan dijadwalkan datang ke KPU untuk menyerahkan kembali berkas kelengkapan bacaleg. Berikut jadwal setiap partai tersebut:
Jumat, 7 Juli 2023
Partai Gerindra pukul 14.00 WIB
Sabtu, 8 Juli 2023
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 13.00 WIB
Partai Nasdem pukul 14.30 WIB
Partai Perindo pukul 16.00 WIB
Minggu, 9 Juli 2023
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 09.00 WIB
Partai Hanura pukul 11.00 WIB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14.00 WIB
Partai Garuda pukul 14.30 WIB
Partai buruh pukul 15.00 WIB
Partai Ummat pukul 16.30 WIB
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) DKI Jakarta meminta partai politik (parpol) menyerahkan kembali perbaikan berkas bakal calon legislatif (
bacaleg) sesuai tenggat yang telah ditentukan. Parpol diminta tepat waktu.
"Penyerahan berkas perbaikan sudah dilakukan sejak Jumat dan terus berlangsung pada Sabtu dan Minggu," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.
Doddy menjelaskan masing-masing partai menyerahkan berkas sesuai dengan jumlah bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU. Jika KPU DKI menilai berkas tersebut masih harus dilengkapi, maka berkas tersebut harus diserahkan kembali ke parpol untuk dilengkapi.
Sesuai tenggat waktu penyerahan kelengkapan berkas, KPU DKI akan menerima perbaikan berkas tersebut dalam kondisi apapun. Tenggat waktu penyerahan perbaikan berkas bacaleg berakhir pada 9 Juli 2023.
"Tetap kita terima kalau memang sudah di tenggat waktu yang telah ditentukan," kata Dody.
Dody berharap seluruh parpol bisa menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki tepat waktu. Hal itu demi mempermudah proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Beberapa pengurus partai telah datang dan dijadwalkan datang ke KPU untuk menyerahkan kembali berkas kelengkapan bacaleg. Berikut jadwal setiap partai tersebut:
Jumat, 7 Juli 2023
- Partai Gerindra pukul 14.00 WIB
Sabtu, 8 Juli 2023
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 13.00 WIB
- Partai Nasdem pukul 14.30 WIB
- Partai Perindo pukul 16.00 WIB
Minggu, 9 Juli 2023
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 09.00 WIB
- Partai Hanura pukul 11.00 WIB
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14.00 WIB
- Partai Garuda pukul 14.30 WIB
- Partai buruh pukul 15.00 WIB
- Partai Ummat pukul 16.30 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)