Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) diminta memenuhi hak penyandang disabilitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Terutama, saat pemilihan di
tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU dituntut memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas dengan baik," Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu saat dikutip dari
Media Indonesia, Jumat, 7 Juli 2023.
Dia menyebut persentasi pemilih
penyandang disabilitas tak besar pada Pemilu 2024. Hanya 0,54 persen jumlah pemilih yang telah direkapitulasi KPU.
Namun, pemenuhan hak dan fasilitas bagi kaum difabel tetap harus dijamin. Sehingga, mereka bisa menggunakan hak pilih tanpa terkendala keterbatasan yang dimiliki.
Selain itu, Maulani berharap hak politik penyandang disabilitas dapat berkembang. Baik pada level partisipasi di ranah politik praktis maupun penyelenggara pemilu.
"Diharapkan banyak para caleg penyandang disabilitas dapat masuk dalam kontestasi politik, mengingat kami membutuhkan penyambung suara di ranah-ranah keputusan untuk pembangunan yang menyeluruh serta inklusif bagi warga," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))