Jakarta: Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersyukur atas keputusan MK. Mereka pun bersyukur rangkaian Pilpres 2019 telah berakhir dengan baik.
"Rasa syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan karunia yang sangat luar biasa pada hari ini, yaitu terpilihnya secara resmi Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin untuk memimpin Indonesia tahun 2019 sampai 2024," kata Wakil Ketua Pengarah Re,awan Jokowi-Ma'ruf, Letjen TNI (Purn) Sumardi di Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Dia mengatakan kemenangan ini perlu dimaknai sebagai momentum mencapai kemenangan yang sebenarnya. Sumardi menyebut kemenangan ini terjadi tanpa merendahkan pihak yang kalah.
Sumardi mengajak relawan Jokowi-Ma'ruf merayakan kemenangan dengan bijak. Kemenangan itu, kata dia, tidak perlu dirayakan dengan saling menyindir dan memprovokasi perpecahan di media sosial atau kehidupan sehari-hari.
"Perbedaan tidak harus membuat bangsa ini melepaskan prinsip
ukhuwah wahtoniyyah, persaudaraan sesama anak Bangsa," tutur dia.
Meskipun tugas relawan Jokowi-Ma'ruf sudah berakhir, Sumardi menyebut masih ada tugas mulia yang menanti di depan mata, yaitu menghilangkan perselisihan di tengah masyarakat sebagai imbas Pilpres 2019.
"Mari kita rangkul semua elemen masyarakat untuk menyatu kembali. Kita harus mengambil inisiatif, untuk mewujudkan rekonsiliasi di akar rumput dan mengembalikan kembali persatuan dan kesatuan Indonesia yang kuat dan lebih kuat," ujar Sumardi.
Sumardi bersyukur proses Pilpres 2019 berjalan lancar. Hal ini, kata dia, membuktikan pada dunia bahwa demokrasi Indonesia berjalan dengan baik, damai, dan aman.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Dalam rangkaian sidang PPHPU Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Di antaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan 68.650.239 suara atau 52 persen, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))