Jakarta: Pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih memimpin perolehan suara sementara di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Jokowi-Ma'ruf unggul 12 persen.
Melansir situs resmi www.pemilu2019.kpu.go.id, perolehan suara suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 56.05 persen atau 48.963.906 suara. Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno baru meraih 43.95 persen atau 38.399.067 suara.
Selisih suara antara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi mencapai 12,1 persen atau 10.564.839 suara.
Sejauh ini, Jokowi-Ma'ruf masih menguasai pulau Jawa. Pasangan petahana mengamankan posisi kemenangan di empat provinsi di pulau terpadat di dunia tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Jawa Tengah bahkan menyumbang suara terbanyak bagi Jokowi-Ma'ruf. Dari 67,7 persen data yang masuk dari Jawa Tengah, 11.414.962 suara diberikan kepada pasangan petahana.
Sementara pasangan penantang Prabowo-Sandi sejauh ini berhasil mempertahankan kemenangan di daerah-daerah yang menjadi basis suara mereka pada pemilu 2014 lalu, seperti Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perolehan suara Prabowo-Sandi di tanah Minang sejauh ini mencapai 2.033.790 suara, enam kali lipat lebih banyak dari suara yang diperoleh Jokowi-Ma'ruf di provinsi tersebut yang hanya mencapai 324.508 suara.
Data Situng KPU menyebut sejauh ini pasangan 01 unggul di 21 provinsi dan luar negeri, sementara pasangan 02 hanya unggul di 14 provinsi.
Data ini diperoleh berdasarkan angka yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 sebagai Hasil Penghitungan Suara di 464.454 TPS atau 57,1 persen dari total keseluruhan TPS berjumlah 813.350 TPS. Data itu terakhir diperbarui hari ini, Selasa 30 April 2019 pukul 17.30 WIB.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan data dalam Situng bukan hasil final untuk menentukan pemenang pemilu.
"Situng kan tidak jadi bahan yang digunakan untuk penetapan. Situng ini menjadi alat bantu memberikan informasi dengan cepat. Bagian dari penyediaan informasi yang terbuka, transparan kepada publik," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))