Jakarta: Korps Bhayangkara tidak memperketat pengamanan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1
Anies Baswedan, meski mendapat banyak ancaman baik di media sosial (medsos) maupun secara langsung saat berkunjung ke daerah-daerah. Polri menyatakan pengamanan masih sesuai prosedur.
"Protap tentang masalah panwal capres-cawapres itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP)-nya. Jadi, siapa pun calonnya siapa pun paslonnya mendapat hak yang sama yang dilakukan petugas dari kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sandi menegaskan SOP itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ada atau tidak ancaman, kata dia, SOP pengamanan capres-cawapres tetap dilaksanakan secara ketentuan.
Mabes Polri mengerahkan 74 personel untuk mengawal masing-masing capres-cawapres. Pengawalan itu bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Brata Pengamanan
Pemilu 2024.
"Dan hal itu juga sudah dilatihkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU supaya memberikan rasa nyaman untuk paslon maupun masyarakat yang ada di sekelilingnya," ungkap jenderal bintang dua itu.
Sandi menegaskan pengamanan terhadap capres-cawapres bukan karena baru ada kejadian ancaman. Penjagaan sudah dialkukan lebih dulu secara SOP. Dia berharap apa yang telah dipersiapkan tidak ada kendala dan merugikan semua, termasuk masyarakat.
"Jadi, kejadian ini (ancaman terhadap Anies) adalah upaya dari kepolisian untuk bisa mencegah terjadinya kejahatan maupun potensi kejahatan lainnya dan tentu saja sekali lagi kerja sama, dukungan masyarakat serta doa teman-teman sekalian maka hal ini bisa diungkap dengan baik dan cepat seperti yang kita sampaikan hari ini," ungkap Sandi.
Polda Jawa Timur dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap
Anies Baswedan melalui akun TikTok @calonistri71600. Pelaku berinisial AWK 23.
AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia kini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))