Jakarta: Komisi II
DPR terbuka untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini guna mendalami berbagai carut marut penyelenggaraan
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Komisi II bisa memanggil penyelenggara pemilu untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemilu yang dianggap kalau memang jajaran terjadi carut marut dan lain sebagainya," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat dihubungi Medcom.id dikutip Selasa, 12 Maret 2024.
Guspardi mengatakan di Komisi II DPR juga diisi berbagai fraksi yang dapat mewakili dan menyuarakan adanya kejanggalan pada proses kontestasi. Forum itu juga termasuk jadi ruang mengevaluasi pelaksanaan pemilu.
"Kalau memang ada ruang yang diberikan oleh undang-undang kepada DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, bagaimana ke depan lebih baik lagi tentu kenapa tidak ini saja yang kita pergunakan," ucap Guspardi.
Sejumlah persoalan tak kunjung usai melanda KPU. Teranyar terkait kekisruhan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Sirekap sejatinya digunakan sebagai alat bantu dalam mempublikasikan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 agar dipantau masyarakat dan transparan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))