Jakarta: Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mendorong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat klausul yang jelas terkait syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) merespons putusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengusulkan agar dalam Peraturan KPU (PKPU) hanya memperbolehkan gubernur saja yang bisa maju capres-cawapres.
“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (
capres-cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur,” kata Ray Rangkuti, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.
Sedangkan bupati dan wali kota tidak dapat mencalonkan diri. Usulan itu mengacu pada fakta persidangan MK.
Dalam putusan MK, sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati, wali kota, dan gubernur boleh maju menjadi capres atau cawapres. Sisanya adalah dua yang menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh), dan empat lainnya menolak bupati/walikota/gubernur bisa maju sebagai capres/cawapres.
“Jadi sebenarnya posisinya adalah hakim MK yang setuju bupati wali kota, dan gubernur jadi capres-cawapres hanya tiga. Sedangkan yang lain menolak bupati wali kota bisa jadi capres cawapres,” ungkap Ray.
Jika di dalam PKPU tetap mencantumkan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, hal itu rawan digugat. Publik bisa mengajukan
judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati/wali kota) adalah
status quo. Karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))