Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menilai isu pemecatan calon presidennya dari militer hanya kaset usang. Isu ini sempat diungkapkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.
"Lagu lama diputar-putas terus, begitu," kata Sekretaris BPN Prabowo-Sandi, Hanafi Rais, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Bagi Hanafi, kabar soal pemecatan Prabowo dari dinas kemiliteran hanya isu daur ulang. Ia pun menyinggung saat Prabowo menjadi calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan capres Megawati Soekarnoputri di Pilpres 2009.
"Kalau memang itu masalahnya Pak Prabowo juga dulu pernah jadi cawapresnya Bu Megawati jadi sebenarnya sudah enggak ada masalah lagi soal itu," ungkap dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak khawatir pernyataan Agum bisa menggerus elektabilitas Prabowo-Sandi. Ia meyakini publik sudah tahu kalau masalah pemecatan Prabowo hanya menjadi isu lima tahunan.
"Kalau mau menyuguhkan hidangan pada masyarakat, berilah hidangan yang segar, jangan yang basi. Kalau yang basi nanti malah muntah," sindir Hanafi.
Sebelumnya, video pernyataan Agum soal sidang militer terhadap Prabowo beredar di media sosial. Dalam video, Agum awalnya menjelaskan mengenai struktur anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diisi oleh perwira TNI bintang tiga. Agum dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masuk dalam anggota DKP.
Baca: Prabowo Diminta Ungkap Fakta Kasus Penculikan Aktivis 98
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu mengaku mengetahui korban penculikan 1998. Informasi itu didapat Agum dari mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus.
Singkatnya, Agum menyebut Prabowo terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. DKP kemudian merekomendasikan kepada Panglima ABRI Wiranto untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Agum menyebut keputusan itu juga diteken semua anggota DKP, termasuk SBY.
"Jadi DKP dengan hasil temuan seperti ini merekomendasikan kepada Panglima TNI. Rekomendasinya apa? Dengan kesalahan terbukti, yang direkomendasikan supaya yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer," kata Agum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))