Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merumuskan besaran santunan yang diberikan untuk petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam tugas. Total per Senin 22 April jumlah tercatat 91 petugas KPPS meninggal dunia.
"Kami mengusulkan yang pertama besaran santunan untuk yang meninggal dunia kurang lebih Rp30-36 juta," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2019.
Untuk korban yang disebabkan karena kecelakaan hingga mengakibatkan cacat maksimal santunan yang diberikan sebesar Rp30 juta. Untuk korban luka sebesar Rp16 juta.
"Ini akan dibahas bersama Kementerian Keuangan termasuk mekanisme pemberiannya. termasuk mekanisme penyediaan anggarannya," jelas Arief.
Penyaluran santunan kepada para korban terkendala regulasi. Dalam nomenklatur anggaran KPU tidak tercantum pos anggaran santunan korban KPPS yang mengalami musibah.
Baca juga:
Jokowi: Petugas KPPS yang Gugur Pejuang Demokrasi
"Ini yang diperkenankan diambil dari pos anggaran mana. KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan ini," jelas Arief.
Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tidak akan berdiam diri dalam menanggapi banyaknya petugas KPPS yang menjadi korban dalam menjalankan tugas. KPU akan memberikan santunan bagi keluarga korban.
Ke depan, Wahyu mengatakan akan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar petugas KPPS diberi tunjangan dan asuransi. Hal ini diperlukan bagi para pejuang pesta demokrasi di lapangan.
"Sudah saatnya negara memperhatikan jaminan kesehatan badan penyelenggara pemilu ad hoc karena volume pekerjaan mereka yang luar biasa berat," ujar Wahyu ketika dihubungi, Minggu, 22 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))