Jakarta: Beredar informasi mengenai hasil e
xit poll luar negeri. Dalam e
xit poll tersebut, disampaikan bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang.
CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali menjelaskan e
xit poll ini berbeda dengan q
uick count atau r
eal count. Menurut dia,
exit poll selalu dilakukan beberapa saat usai pemilih menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah beredarnya hasil
exit poll dari pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri. KPU menjelaskan pihaknya hanya mengatur regulasi tersebut di pemilu dalam negeri.
"Yang kami atur adalah e
xit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Senin 15 April 2019.
"
Exit poll itu kan pendekatannya berbasis pada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan metode penghitungan exit poll memiliki kelemahan jika dilakukan di luar negeri. Pasalnya, pencoblosan di luar negeri tidak semua dilakukan melalui TPS, namun ada juga via pos dan kota suara keliling (KSK).
Karena itu, menanggapi berita yang beredar, tim cek fakta menyimpulkan
exit poll bukan sebagai acuan penghitungan suara yang sah. "Narasi yang beredar dikategorikan sesat," pungkas mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))