Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (
TPS) di Cirebon, Jawa Barat. Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomemdasi PSU.
"Cirebon sudah nih tadi (yang direkomendasikan PSU). Ada 5-6 TPS,
eh 10 ya? Sudah (turun) rekomendasinya," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
Rekomendasi itu diberikan karena berdasarkan hasil pengawasan jajaran
Bawaslu, terdapat pemilih dari luar wilayah TPS yang ikut mencoblos. Padahal, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya boleh mencoblos di TPS sesuai dengan alamat pada KTP elektronik.
"Kalau tiba-tiba tidak sesuai, misalnya saya orang Jawa Barat, tiba-tiba diperbolehkan nyoblos di DKI, bermasalah KPPS kayak gitu," terang Bagja.
Atas kejadian itu, Bawaslu memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU.
Berdasarkan hasil pengawasan pada proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, Bawaslu menemukan ribuan kejadian serupa di seluruh Indonesia..
"(Sebanyak) 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-e," ungkap Bagja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))