Sorong: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Papua Barat Daya menuntaskan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota. Tercatat yang menjadi tiga besar adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.
Hasil itu berdasarkan Berita Acara Pleno dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Ketiga partai itu meraih suara terbesar dan berpeluang meraih kursi di DPR.
Berikut rekapitulasi suara kabupaten/kota se-Papua Barat Daya:
Kabupaten Sorong Selatan
- Partai Golkar meraih 9.251 suara;
- NasDem 6.104 suara; dan
- Demokrat 2796 suara.
Kabupaten Raja Ampat
- Golkar meraih 9.393 suara;
- NasDem 1928 suara; dan
- Demokrat 11.550 suara.
Kabupaten Sorong
- Golkar meraih 20.652 suara;
- NasDem 7.233 suara; dan
- Demokrat 9.089.
Kota Sorong
- Golkar meraih 31.299 suara;
- NasDem 21.676 suara; dan
- Demokrat 19.251 suara.
Kabupaten Tambrauw
- Golkar meraih 11.482 suara,
- NasDem 613 suara, dan
- Demokrat 1.216.
Kabupaten Maybrat
- Golkar meraih 20.709 suara;
- NasDem 3.405 suara; dan
- Demokrat 716 suara.
Dari raihan suara tersebut, total suara yang diperoleh dari enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya adalah Golkar 102.786 suara, NasDem 40.959 suara, dan Demokrat 44.618 suara. Dengan demikian, peringkat peraih kursi di Papua Barat Daya adalah Golkar, Demokrat, dan NasDem.
Butuh bimbingan
Tenaga Ahli Anggota Dewan DPR yang juga menjadi saksi mandat Partai NasDem di Papua Barat Daya, Semarga Kebibe, mengatakan Papua Barat Daya adalah provinsi baru. Untuk itu, Papua Barat Daya amat membutuhkan bimbingan dari pemerintah.
"Ini provinsi baru yang butuh dibimbing agar menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya. Mohon Papua Barat Daya jangan dirusak dengan iktikad kurang baik dengan kecurangan-kecurangan yang justru bisa membuat Papua Barat Daya tertinggal dari daerah lain," kata Semarga melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Semarga juga mengimbau penyelenggara untuk terus mengawal suara rakyat secara baik dan benar. Sebab, apabila ada kecurangan yang bisa dibuktikan partai politik peserta pileg dan pilpres, bisa dituntut karena itu merupakan tindak pidana.
"Sayang rasanya akibat dari kesalahan kecil untuk sesaat namun berdampak pada pemberhentian jabatan yang telah dipercayakan," kata Semarga.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))