Tangerang: Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, mengimbau pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) tidak menjadi bagian dari partai politik maupun tim sukses peserta pemilihan umum (Pemilu). Meskipun, hal itu
tak melanggar hukum.
"Tidak ada (pidana), kecuali dalam pelaksanaannya mereka melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Menurut Komarrulloh, pengurus RT/RW tidak termasuk yang diatur dalam undang-undang akan terancam pidana jika melakukan pelanggaran.
"Sebenarnya enggak elok ya, karena kan dia punya jabatan, jangan sampai mereka ini membawa forum RT/RW di keterlibatan partai politik," katanya.
Jika menemukan temuan tersebut, Komarrulloh menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kasusnya ke pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018, untuk RT/RW tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari partai politik.
"Karena kan RT/RW itu ada lembaga lainnya, kita hanya kasih rekomendasi ke pemerintah daerah terkait penanganannya terhadap mereka (RT/RW) yang terlibat," ucap dia.
"Karena pelanggaran itu ada 4 jenis. Pertama kode etik oleh penyelenggara, kedua administrasi, ketiga pidana, keempat peraturan lainnya salah satunya ASN. Kita hanya imbauan saja ke RT/RW," imbuhnya.
Komarrulloh menjelaskan, pihaknya pun telah melakukan berbagai sosialisasi termasuk ke forum RT/RW di Kota Tangerang, terkait
larangan keterlibatan dalam pemilu khususnya sebagai tim sukses atau menjadi bagian dari partai politik.
"Iya kita sudah (sosialisasi) ke forum RT/RW. Kita ngomong di forum itu, meminta tolong RT/RW jangan sampai jadi tim sukses, jangan memanfaatkan fasilitas negara. Karena kan mereka dapat insentif dari negara," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))