Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai gagal menjalankan
Pemilu 2024 dengan baik. Mereka diminta mundur.
"Kami menuntut hal itu karena mereka telah gagal mengemban amanat rakyat untuk menyelenggarakan Pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Halili mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar merespons tuntutan tersebut. DKPP dinilai bisa bertindak bila anggota KPU dan Bawaslu ogah mengundurkan diri.
"DKPP harus memberhentikan mereka akibat begitu banyak pelanggaran sangat fatal dan serius yang mereka lakukan," ujar dia.
Halili juga mendesak adanya pembentukan penyelenggara dan pengawas pemilu yang baru. Supaya pesta demokrasi bisa dilaksanakan ulang secara demokratis.
"Sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))