Lampung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebutkan sebanyak 229 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) untuk provinsi ini tidak memenuhi syarat (TMS). Ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan.
"Ya, berkas hasil verifikasi administrasi sudah kami serahkan ke partai politik (parpol) peserta pemilu pada Sabtu kemarin dan 229 bacaleg diantaranya TMS," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Lampung Ismanto, dihubungi di Bandar Lampung, Minggu, 6 Agustus 2023.
Ia menyebutkan bakal caleg yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebanyak 924 orang dari 18 parpol peserta pemilu.
"Kemudian setelah ini, sesuai jadwal tahapan, 6-11 Agustus adalah tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS)," ucapnya.
Ia mengatakan pada masa pencermatan DCS parpol bisa melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang dinyatakan TMS, mengganti nomor urut, mengganti bakal caleg atau memindah daerah pemilihan (Dapil) bakal caleg.
"Tetapi dengan ketentuan, kalau pindah dapil, ganti nomor urut, tentu hal itu harus mendapatkan persetujuan DPP," kata Ismanto.
Kemudian, pada tanggal 16 hingga 18 Agustus, akan dilakukan penyusunan DCS, setelahnya di 19 Agustus KPU akan melakukan pengumuman DCS.
"Di tahapan pengumuman DCS ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan untuk seluruh bakal caleg. Tapi kalau ingin sampaikan tanggapan harus dilengkapi bukti konkret, seperti alamat orang yang menanggapi dan objek yang ditanggapi, nanti kami klarifikasi kepada partai politik," kata dia.Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))