Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan pemasangan spanduk Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ke Bareskrim Polri. Spanduk tersebut dinilai telah melanggar aturan lantaran mencatut nama partai dan pimpinan PSI.
"Laporan pengaduan berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI," ujar Ketua DPP PSI Sumardy di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Januari 2019.
Sumardy mengatakan, spanduk yang dilaporkan bertuliskan 'Hargai Hak LGBT'. Spanduk menampilkan lambang partai juga foto Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Sumardy menegaskan spanduk itu bukan milik PSI.
"Spanduk itu sebelumnya ditemukan di beberapa titik di Tebet dan Kampung Melayu, Jakarta," ujar dia.
Sumardy mengatakan, laporan diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0136/I/2019/Bareskrim. Pokok perkara yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pasal yang tercantum dalam laporan yakni Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 14 dan 25 KUHP, tanpa ada nama terlapor.
Selain itu, Sumardy juga melaporkan dua akun twitter yakni @dppFSI (Front Santri Indonesia), dan @lembagaF (Lembaga informasi Front). Kedua akun itu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan hoaks di media elektronik.
Laporan diterima polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0135/I/2019/Bareskrim. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, PSI juga telah melaporkan soal spanduk LGBT ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PSI merasa dirugikan dan meminta pelaku pemasangan spanduk segera diusut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SCI))