Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal mengawasi kampanye melalui media massa. KPI akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.
"KPI akan memberikan sanksi bagi peserta yang menayangkan iklan di luar jadwal," ujar asisten Komisioner KPI Hafidhah Farwa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
Sanksi yang akan diberikan beragam. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pemberhentian sementara tayangan iklan kampanye.
Selain mengawasi jadwal iklan kampanye di media massa, KPI juga akan mengawasi penayangan iklan kampanye di luar yang difasilitasi KPU.
"Apa saja yang kami awasi, penayangan iklan di luar jadwal, kemudian penayangan iklan selain yang difasilitasi penyelenggara itu yang menjadi fokus kami. Kemudian perbedaan frekuensi penayangan iklan, perbedaan frekuensi tayang iklan kampanye setiap peserta," kata Hafidhah.
KPU menyediakan fasilitas iklan kampanye di empat jenis media masa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring.
Fasilitas iklan kampanye di media daring berupa banner dengan ukuran tertentu. Fasilitasi yang diberikan KPU paling banyak satu banner untuk lima media daring dengan durasi paling lama 21 hari.
Sementara iklan kampanye di media cetak, televisi, dan radio, KPU memfasilitasi tiga spot iklan perhari. Selain itu, peserta pemilu juga dieprbolehkan beriklan secara mandiri maksimal 10 spot iklan perhari.
Masa kampanye pemilu 2019 sudah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Metode kampanye iklan media massa, dan rapat umum sesuai peraturan undang-undang baru boleh dilaksanakan 21 hari sebelum kampanye berakhir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))