Jakarta: Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menggugat hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Erick, cara yang ditempuh pasangan calon nomor urut 02 sangat positif.
"Dan insyaallah pasti ada jalan keluar yang diselesaikan secara profesional," ujar Erick di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat malam, 24 Mei 2019.
Menurutnya, hal ini menunjukkan sportivitas penantang atas hasil pemilu. Erick yakin, MK sebagai unsur yudikatif akan netral dan melihat masalah dengan independen.
Pihaknya juga telah bersiap menghadapi gugatan BPN. Ada advokat Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yang akan memimpin advokasi.
"Lalu juga masing-masing partai ada kontribusi dalam hal perwakilan dari divisi hukumnya," imbuh Erick.
Ia tak memerinci persiapan selain tokoh-tokoh yang dipercaya menggawangi proses gugatan. Sebab saat ini, pihaknya tengah menyiapkan hal detail terkait sidang gugatan.
Apalagi, kata dia, pihak Prabowo-Sandi baru saja menyerahkan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Maka pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari materi gugatan terlebih dahulu.
"Tentu apapun yang disampaikan dari pasangan Pak Prabowo dan Sandiaga itu yang akan menjadi bagian yang kita musti pelajari," ujar Erick.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan BPN didaftarkan oleh tim hukumnya.
Pantauan Medcom.id, rombongan BPN tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi sekira pukul 22.30 WIB. Rombongan BPN dipimpin oleh ketua tim hukum sengketa pemilu BPN, Bambang Widjojanto.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan berkaitan sengketa perselisihan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Malam ini kami, menyerahkan secara resmi permohonan in kepada panitera," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
BPN mendaftarkan permohonanya pada pukul 22.43 WIB. BW menyebut gugatan ini penting untuk mewujudkan negara hukum dan demokratis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))