Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Sulawesi Tengah. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Sulteng.
"Sedang dirancang," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, ketika dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2019.
Ilham mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan PSU. Salah satunya menyusun jadwal dan tahapan PSU.
Pelaksanaan PSU, kata Ilham, membutuhkan persiapan lebih banyak ketimbang pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU). Ilham memastikan logistik untuk PSU sudah siap.
"Logistik sudah ada, dari awal kami menyiapkan surat suara untuk PSU," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) selesai memutus 250 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Dari 250 perkara, 12 di antaranya dikabulkan.
Satu daerah diminta menggelar PSU yakni Sulawesi Tengah. Kemudian, PPSU di antaranya di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatra Utara, dan Bekasi.
(Baca juga:
Gugatan Pileg yang Dikabulkan Menurun)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))