Jakarta:
PDI Perjuangan (PDIP) tengah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mendorong MPR tidak melantik Presiden dan Wakil Oresiden terpilih Pemilu 2024
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bila gugatannya dikabulkan.
"Mungkin MPR bisa tidak mau melantik (Prabowo-Gibran bila gugatan PDIP terkabul)," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus mengingatkan MPR adalah perwakilan rakyat. MPR seyogianya mendengarkan aspirasi terkait keabsahan terpilihnya Prabowo-Gibran.
"Apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum bisa dilaksanakan?" papar dia.
Gayus optimistis MPR bakal mempertimbangkan hasil keputusan PTUN. Apalagi, pencalonan Gibran dinilai bermasalah sejak awal.
"Putusan (Mahkamah Konstitusi) harus diterima. Tapi setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))