Bantul:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul,
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sebanyak 5 tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Lima TPS yang berpotensi PSU ada di tiga Kecamatan yakni Banguntapan, Kasihan dan Piyungan," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.
Joko mengatakan telah berkoordinasi serta menerima surat tembusan Bawaslu terkait PSU itu. Menurutnya, KPU masih akan mendalami potensi PSU di lima TPS itu.
"Apakah bisa melakukan PSU atau dapat diselesaikan secara administratif. Jika keputusannya harus digelar PSU, maka KPU memiliki waktu 10 hari setelah pemungutan suara," kata dia.
Ia menyatakan telah menerima informasi dari pengawas TPS di beberapa lokasi terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi saat penyelenggaraan Pemilu. Padahal, kata dia, dugaan pelanggaran akibat kesalahan administrasi semestinya seharusnya dicegah.
"Seharusnya bisa di cegah oleh Pengawas TPS, tetapi tidak dilakukan pencegahan," kata dia.
Bila nantinya harus PSU, KPU Bantul menyatakan telah menyiapkan kebutuhan logistik yang diperlukan. Sementara, PSU kemungkinan akan dilakukan pada akhir pekan.
(Apabila pasti PSU) itu akan kami lakukan di hari Minggu. Di hari minggu itu kan orang libur, partisipasinya kan masih bisa kita pertahankan,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))