Jakarta: Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik usai meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy mengungkap Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Mereka ialah Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Apa jaminan Pemilu bakal adil?
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, mengungkapkan jika pemimpin di KPU sudah terbukti melanggar etik, maka jelas ini akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada badan penyelenggara pemilu tersebut.
Selain itu, menurut Muhammad, fenomena ini menjadi sinyal kalau tidak ada jaminan pemilu 2024 nanti bakal berlangsung jujur dan adil.
"Kalau publik semakin berkurang kepercayaannya, itu bisa berdampak kepada kepercayaan orang terhadap hasil pemilu. Jadi kalau tidak dipercaya, tidak legitimate penyelenggaranya ya, itu ada potensi, misalnya hasil pemilu juga dianggap bisa dilegitimasi juga, bisa kurang dipercaya publik juga," ujar Muhammad.
Putusan DKPP hanya wilayah etik, pencalonan Gibran tetap sah
Muhammad menyebut putusan DKPP hanya di wilayah etik, tidak mengubah pencalonan Gibran. “Inilah menurut saya agak sedikit hilang. Kontradiktif lah. Di sisi lain kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu,” ungkap dia.
Dia menyayangkan putusan DKPP tidak progresif dan cenderung tak mengoreksi proses-proses yang dilakukan KPU.
“Kalau misalnya DKPP progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))