Surabaya: Lima orang pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kedapatan mendaftarkan diri sebagai
calon legislatif (caleg) Pileg 2024 mendatang. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta mereka mundur, jika membangkang akan dikenakan sanksi.
"Kalau ternyata tanggal 3 Oktober nanti belum juga mundur (pegawai Pemkot), maka akan ada sanksi yang pertama," kata Eri, di Surabaya, Kamis, 21 September 2023.
Selain sanksi pertama, Eri menyebut akan mencopot mereka dari jabatan yang diemban, bahkan diberhentikan dari pekerjaannya. Maka itu, Eri meminta mereka segera mungundurkan diri sebagai pegawai di Pemkot Surabaya.
Eri membantah kelima orang itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya. Eri menyebut mereka hanya sebagai pekerja kontrak alias tenaga outsourcing. Namun, sanksi itu tetap berlaku bagi mereka.
Hal ini merujuk pada aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Jika tak mundur, maka langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima," katanya.
Selain pegawai Pemkot Surabaya, Eri menyampaikan RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang
nyaleg dipersilakan segera mundur dan melepas jabatannya. Karena ada Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Ketua RT/ RW dan LPMK, tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.
"Kalau ternyata tidak mengundurkan diri dan tahunya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))