Jakarta: Kepala Devisi Humas Polri Muhammad Iqbal memastikan penyebar
hoaks surat suara tercoblos terancam hukuman berat. Pelaku bisa dipenjara 10 tahun.
"Ancaman hukumannya 10 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 (Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana), kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2019.
Iqbal menyebut saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan. Polisi bekerja cepat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat laporan.
Dia memastikan pihak-pihak yang menyebarkan hoaks akan diproses hukum. "Prinsipnya kita akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum," kata Iqbal.
(Baca juga:
Hoaks Surat Suara Tercoblos Memicu Sikap Apatis)
Sebelumnya, beredar kabar ada tujuh kontainer masing-masing berisi 10 juta surat suara tercoblos untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kabar bohong itu tersiar melalui rekaman suara di media sosial serta melalui tulisan pesan berantai.
Kondisi semakin panas setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuitkan kabar tersebut melalui akun
Twitter pribadinya @AndiArief_. "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar."
Andi mencuitkan kabar bohong itu sekitar pukul 20.05 WIB, Rabu, 2 Januari 2019. Belakangan, Andi diketahui menghapus cuitan itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))