Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah boleh tidak netral pada Pemilu 2019. Ia bahkan mengizinkan kepala daerah mengampanyekan calon presiden dan wakil presiden tertentu karena memegang jabatan politik.
"Kepala daerah (boleh tidak netral), karena dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," ungkap Tjahjo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 17 November 2018.
Kendati begitu, menurut Tjahjo, kepala daerah yang mendukung paslon tertentu juga ada batasan dan harus mengikuti syarat-syarat dan aturan dari Mendagri. Misalnya, mengajukan cuti saat ingin berkampanye.
Baca: Kepala Daerah bisa Kampanye 3 Kali Seminggu
Kepala daerah yang ikut berkampanye juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Antara lain; anggaran, membawa ajudan, atau mengajak pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau mau deklarasi itu silakan tolong gunakan Sabtu, Minggu,"tegas dia.
Sedangkan aparat, baik sipil maupun TNI dan Polri juga dipersilakan menjelaskan pada masyarakat soal pencapaian kinerja Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Ia menjamin hal tersebut tidak akan bias.
"Ya enggak, kalau kampanye kan sebut nama, nomor urut. Ini kan enggak. Sepanjang tidak menyebut pilih capres ini itu, kan enggak apa-apa. Tugas pemerintah ya menjelaskan masyarakat, mana yang sudah dijalankan, mana yang belum," jelas Tjahjo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))