Jakarta: Sebanyak 759 alat peraga
kampanye (APK) ditertibkan petugas Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu sore, 24 Januari 2024. Penertiban dilakukan karena pemasangan APK melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat terutama pengendara.
"Penertiban ini melibatkan seluruh perwakilan partai politik (parpol), Bawaslu, KPU, pihak kelurahan atau kecamatan, dan unsur terkait lainnya. Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga," kata Ketua Panwaslu Nana Suganda dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.
Dia menerangkan ratusan APK itu dipasang di tempat yang tidak semestinya. Antara lain jembatan penyeberangan orang (JPO) dan
flyover.
Menurut Nana, APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dapat membahayakan warga atau pengendara yang melintas. Karena itu, penertiban APK dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung menambahkan penertiban APK dilakukan di lima lokasi. Lima titik itu adalah JPO Terminal Bus Kampung Rambutan, JPO Jl Supriyadi (dekat Lotte Mart), dan JPO Jl Raya Bogor (depan RS Harapan Bunda). Kemudian JPO depan pintu masuk Pasar Induk Kramat Jati dan
flyover Pasar Rebo.
"Jika masih ditemukan APK yang dipasang di tempat tidak semestinya, masyarakat bisa laporkan ke kami atau ke Posko Bersama Pemilu," kata Sondang.
Melalui laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Bawaslu dan aparat terkait. Terkait jenis APK yang ditertibkan, mencakup spanduk, baliho, dan bendera parpol.
Nana mengatakan seluruh APK yang telah ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Kecamatan Ciracas. Meski ditertibkan, pihaknya mempersilakan setiap parpol yang memasang APK di kecamatan itu untuk mengambilnya, jika masih diperlukan.
Namun, jika hendak dipasang kembali, Nana mengimbau agar pemasangan dilakukan di tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Lurah Susukan Andri Priwitama Maila berharap agar pemasangan kembali tidak dilakukan di tempat-tempat yang sebelumnya ditertibkan. Pasalnya, JPO dan
flyover adalah fasilitas umum (fasum) yang seharusnya steril dari APK.
“Saya berharap, setelah disterilkan dari APK, parpol tidak memasangnya kembali di flyover Pasar Rebo karena merupakan daerah terlarang," ujar Andri dalam kesempatan yang sama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))