Jakarta: Calon presiden (Capres) nomor urut 2,
Prabowo Subianto dan tim kampanyenya dinilai telah melakukan pelanggaran
Pemilu. Prabowo dianggap mengambil jatah kampanye pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di dua kota berbeda yakni di Subang dan Majalengka.
"Sesuai aturan zonasi yang diatur KPU, seharusnya pada 21 Januari dan 27 Januari itu, di Subang dan Majalengka merupakan jatah kampanye pasangan nomor urut 3. Namun, ternyata Prabowo melakukan kampanye di luar jadwal di kedua daerah," ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Radhitya Yosodiningrat.
Dia menambahkan, kejadian ini tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi bahaya. Pasalnya bentrokan antar pendukung bisa saja terjadi jika ada dua paslon yang menggelar kampanye di waktu dan tempat yang sama.
"Bagaimana kalau ada massa pasangan nomor 2 bertemu dengan massa dari kami. Bisa terjadi chaos," paparnya.
Dugaan keberpihakan polisi
TPN Ganjar-Mahfud juga menduga adanya keberpihakan aparat kepolisian. Untuk kampanye harus ada izin dari kepolisian. Namun, di hari yang sama, ternyata izin juga diberikan untuk Prabowo.
"Hari itu jatah kampanye kami, tapi kenapa ada izin untuk pasangan lain. Kalau diizinkan, kegiatan itu termasuk ilegal," tegasnya.
Radhitya menekankan, KPU membuat jadwal dan membagi zonasi bukan tanpa alasan. Hal ini guna menghindari bentrok atau peristiwa yang tak diinginkan. Untuk itu, seharusnya kandidat presiden dan wakil presiden harus menaati peraturan yang telah dibuat KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))