Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) DKI Jakarta mengusut dugaan
politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) di daerah Tambora, Jakarta Barat. Caleg tersebut akan ditindak tegas jika terbukti melanggar aturan.
"Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa, 13 Februari 2024.
Benny menjelaskan caleg yang diduga menyebarkan uang itu berasal dari Partai Golkar. Pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
Benny mengingatkan peserta
Pemilu 2024 tidak melakukan politik uang menjelang pencoblosan. Dia tak segan menindak tegas para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personel Gakkumdu di seluruh DKI melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," ujar Benny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))