Rembang: Pasangan
capres dan cawapres nomor urut 1,
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), menerima delapan kesepakatan dari ulama Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kesepakatan itu bertajuk Risalah Sarang.
"Kami terima risalah sarang ini, pakta integritas ini," kata Anies di Pondok Pesantren (Ponpes) Ma'hadul 'Ulum Asy-Syar'iyyah (MUS), Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin, 25 Desember 2023.
Kesepakatan itu merupakan hasil dari Halaqoh Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Tengah-Jawa Timur yang disepakati tercapainya perubahan di Indonesia sebagaimana semangat yang dibawa AMIN. Selain itu, kesepakatan itu bentuk dukungan nyata para ulama terhadap Anies dan Muhaimin.
"Insyaallah (Risalah Sarang ini) yang akan menjadi bekal bagi perjalanan perjuangan dan sekaligus menjadi pesan kepada semua dari sarang dikirimkan pesan perubahan ke seluruh Jawa ke seluruh Indonesia," ucap Anies.
Terdapat delapan ulama yang mewakili menandatangani kesepakatan itu. Yakni, KH M Said Abdurrohim, KH M Najih Maimoen, KH Roghib Mabrur, KHAniq Muhammadun, KH Ahmad Ainul Yaqin, KH Macshoem Faqih, KH Ahfas Faishal Hamid Baedlowi, dan KH Hafidz Asnawi.
Berikut delapan poin Risalah Sarang tersebut:
- Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan Ulama’ dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menerapkan kepemimpinan Dwi Tunggal antara Presiden dan Wakil Presiden secara konsisten dalam memimpin negara dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpian gerakan.
- Menjalankan secara efektif Undang-undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dengan, membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren di seluruh wilayah Indonesia.
- Memperkuat Pendidikan Pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam non-formal, seperti Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Qur’an, Majlis Ta’lim, serta kegiatan pendidikan lain tempat Ibadah.
- Mencegah kebangkitan faham-faham yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Eka, seperti faham komunisme, leninisme dan faham-faham lain yang menyimpang dari Konstitusi Negara.
- Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai Negara Hukum dan bukan Negara Kekuasaan sebagaimana amanat Konstitusi.
- Memastikan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara imparsial.
- Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Ditandatangani di Sarang, Rembang,
Tanggal 25 Desember 2025./618/anies-baswedan
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))