Bekasi: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur membantah melakukan penggelembungan suara. Hal ini disampaikan dalam sidang administratif pelanggaran dugaan penggelembungan suara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kota Bekasi.
Ketua PPK Bekasi Timur, Muhammad Lukman, mengatakan, pihaknya tidak melakukan perubahan pada saat rekapitulasi penghitungan suara selesai dilaksanakan.
Dia menceritakan, dirinya sempat tidak ikut dalam rekapitulasi karena sedang sakit. Kemudian, satu hari setelahnya dia mendapati adanya kejanggalan pada Aplikasi Sirekap. Ia pun langsung melakukan komunikasi dengan operator KPUD Kota Bekasi untuk melakukan
banned akun miliknya ataupun anggota PPK Bekasi Timur lainnya.
"Saya melihat waktu itu ada pergeseran-pergeseran suara yang terjadi entah dari mana dan melalui akun siapa, karena memang tidak bisa terdeteksi," katanya di Bekasi, Jumat, 22 Maret 2024.
Dia menyatakan, dugaan pergeseran suara di Bekasi Timur bukan terjadi melalui akun operator miliknya tersebut.
"Akun saya dua-duanya sudah tidak aktif baik akun PPK ataupun akun operator. Jadi saya pastikan bahwa hari malam Sabtu pada pukul 23.00 bukan saya karena akun operator sudah tidak aktif pada saat itu," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membebastugaskan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. Alasannya, karena ada dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah tersebut.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi kepada ketua PPK tersebut.
"Sekarang masih proses tahapan klarifikasi dan saat ini tidak dilibatkan untuk pelaksanaan di kecamatan," kata Ali di Bekasi, Selasa 5 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))