Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada hari ini. Dua laporan di antaranya ditolak.
"Kami terima tujuh laporan dan ada dua laporan yang tidak kami terima, yaitu laporan nomor 22 dan 32. Keduanya kami nyatakan selesai," kata Ketua Bawaslu Abhan selaku Ketua Majelis Sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
Abhan menjelaskan hanya tujuh laporan yang memenuhi syarat formil dan materiel. Tujuh laporan tersebut akan ditindaklanjuti usai lebaran.
"Kami agendakan sidang berikutnya Selasa, 11 Juni 2019, pukul 20.00 WIB. Bagi para terlapor untuk hadir sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok laporan dan jawaban terlapor," ujar Abhan.
Tujuh laporan yang diterima berasal dari Bangkalan, Madura, dengan pelapor Nur Faizin dan terlapor KPU Kabupaten Bangkalan. Gugatan ini teregistrasi dalam laporan bernomor 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Daerah selanjutnya yakni Manado. Ada laporan dugaan kecurangan oleh pelapor Herry Arnold Kolondam dengan terlapor KPU Kota Manado yang teregistrasi dalam laporan bernomor 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Bawaslu juga menerima laporan dugaan kecurangan di Jawa Tengah, dengan pelapor Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama. Nomor laporan 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan menjadikan KPU Jawa Tengah sebagai pihak terlapor.
Masih dari provinsi yang sama, Bawaslu menerima laporan dugaan kecurangan dari pelapor Saiful Hadi untuk menggugat KPU Jawa Tengah dan KPU Klaten. Laporan ini bernomor 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Selain itu, ada juga laporan dari Lalu Wirakasa yang menuding adanya kecurangan Pemilu di Lombok Tengah. Gugatan dengan register 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini menjadikan KPU Lombok Tengah sebagai terlapor.
Bawaslu juga melayani laporan dari Abdul Rachman Lahabato yang menggugat KPU Morotai, KPU Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan, KPU Halmahera Tengah sebagai pihak terlapor. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Laporan selanjutnya diterima dari Ikbal Hi Djabid yang menggugat Ketua dan Anggota KPU Maluku Utara dengan nomor register 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Sementara itu, laporan yang ditolak berasal dari Madura. Laporan dialamatkan untuk menggugat KPU Pamekasan. Pelapor Abdul Qadir Amir Hartono juga melaporkan KPU Bangkalan, Pamekasan dan Sampang di laporan dengan register 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini.
Laporan dari Papua yang teregistrasi 32/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 juga ditolak. Di perkara ini, Komarudin Watuban sebagai terlapor menggugat KPU, KPU Papua, KPU Kabupaten di Papua.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))