Jakarta: Penunjukkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) di gugatan hasil sengketa pemilihan umum, perlu jadi perhatian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin harus mewaspadai rekam jejak BW.
"Karena BW pernah terjerat kasus saksi palsu di MK," ujar politisi Hanura Inas Zubir di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Kasus dugaan saksi palsu yang dimaksud, terjadi di 2010, dan dibuka kembali di 2015. Kala itu BW dilaporkan oleh calon Bupati Kota Waringin Barat.
Inas menambahkan, BW juga dikenal piawai dalam memenangkan gugatan pilkada, saat masih berkecimpung sebagai pengacara gugatan Pilkada. Hal ini juga yang mengakibatkan BW diseret dalam kasus dugaan saksi palsu.
"Tapi kemudian kasusnya
dideponering pada tahun 2016," imbuh Inas.
Lebih lanjut ia menilai, kubu 02 memang sengaja memilih BW menjadi pengacaranya karena kepiawaian itu. Sehingga pihak petahana diminta berhati-hati.
"Bisa jadi Prabowo Sandi memilih BW menjadi pengacaranya juga karena kepiawaian BW dalam membuat
trik-trik tricky dalam persidangan di MK," ujar dia.
Kemarin malam, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan BPN didaftarkan oleh tim hukumnya yang dipimpin oleh ketua tim hukum sengketa pemilu BPN, Bambang Widjojanto.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan berkaitan sengketa perselisihan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Malam ini kami, menyerahkan secara resmi permohonan in kepada panitera," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
BPN mendaftarkan permohonanya pada pukul 22.43 WIB. BW menyebut gugatan ini penting untuk mewujudkan negara hukum dan demokratis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))