Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengeklaim
people power sesuai konstitusi. Mereka menganggap orang yang mencegah
people power justru melanggar konstitusi.
"Itu (
people power) konstitusional, orang demokrasi menyampaikan pendapat," tegas juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di Posko Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019.
Menurut dia,
people power bukan 'hantu' yang harus ditakuti karena konstitusional. Tindakan yang inkonstitusinal yakni mengubah dasar negara dan bertindak anarkis.
"Kalau
people power itu damai dan konstitusional,"ujar dia.
Dia menilai polisi bisa melanggar konstitusi bila berusaha menghalangi orang berkumpul secara damai. Hal itu bahkan dianggap sebagai tindakan makar terhadap hukum.
"Undang-Undang Dasar kita mengakomodasi kebebasan berpendapat dan berserikat," ucap dia.
Politikus PAN Amien Rais sebelumnya mengancam akan mengerahkan
people power ketimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada kecurangan pada Pemilu 2019. Mekanisme penyelesaian di MK sia-sia.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita
people power.
People power sah!" ucap Amien Rais, Minggu 31 Maret 2019.
Namun, Mahkamah Agung (MA) meminta semua pihak mengikuti koridor hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Langkah
people power dinilai bukan koridor hukum yang tepat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))