Jakarta:
Politik uang merupakan jenis pelanggaran yang sangat berpotensi terjadi di hari
pencoblosan. Politik uang atau yang sering disebut sebagai serangan fajar ini sering dilakukan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dalam kontetasi pemilu.
Maka dari itu, Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mewanti-wanti masyarakat yang menerima politik uang. Bahkan, Bawaslu juga tidak akan segan untuk menindak bahkan memproses hukum siapapun yang terlibat politik uang di hari pencoblosan.
"Pungut hitung ialah hari saat politik uang bisa dikenakan tidak lagi kepada peserta pemilu, tim pelaksana, atau pelaksana kampanye, tetapi juga setiap orang," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Selasa, 12 Februari 2024.
Ancaman penjara hingga denda puluhan juta
Pihak yang kedapatan melakukan politik uang di hari pencoblosan Pemilu terancam sanksi yang cukup berat yakni pidana penjara dan denda hingga puluhan juta.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun rincian aturannya sebagai berikut;
Pasal 515; Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523 (2); Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Pasal 523 (3); Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))