Jakarta: Kubu
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ogah bertanya pada saksi ahli kubu
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hal itu sejalan dengan sikap mereka yang keberatan atas kehadiran Eddy sebagai saksi.
"Tidak akan menggunakan (hak untuk bertanya)," kata anggota tim kuasa hukum Amin, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Awalnya, Eddy rampung menyampaikan pemaparan. Ketua MK Suhartoyo mempersilakan kubu Prabowo sebagai pihak terkait untuk merespons lebih dulu.
Salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meminta penegasan kepada tim kuasa hukum Amin soal sikap mereka. Sebab, anggota tim kuasa hukum lainnya, Bambang Widjojanto, lebih dulu
walk out sebelum Eddy memberi keterangan.
Suhartoyo bertanya kepada kubu Amin. Refly menjelaskan pihaknya tidak akan bertanya sebagai bentuk solidaritas terhadap Bambang.
"Selain itu karena tadi prosedur resminya juga belum karena belum ada surat izin," tutur dia.
Refly mengacu pada penjelasan Eddy sebelum memberi keterangan. Eddy mengaku tidak ada surat izin dari kampusnya Universitas Gadjah Mada.
"Kami tidak mengajukan izin, langsung ke sini," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))