Jakarta: Tak terasa sebentar lagi memasuki tahun 2024, dimana
Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi. Masyarakat diminta menentukan pilihan pemimpin untuk masa depan bangsa Indonesia dengan matang.
Majelis Ulama Indonesia (
MUI) mengeluarkan fatwa tegas soal sikap masyarakat Indonesia yang lebih memilih golput dalam
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
MUI mengatakan bahwa sikap golput dalam pemilu hukumnya haram. Hal tersebut lantaran golput dianggap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
"MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan
Golput itu memang haram karena kita tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.
Kiai Cholil menyatakan, keharaman golput pada
Pemilu 2024 berdasarkan
fatwa yang telah dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 lalu.
"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," lanjutnya.
Menurut Kiai Cholil, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 berarti tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Bahkan, ia juga menyebut jika masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.
"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," tambahnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))