Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan paslon calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyampaikan
lima petitum atau permohonan. Salah satu satunya petitumnya adalah mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara selambat-lambatnya 26 Juni 2024," jelas Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat membacakan petitum di MK.
Berikut ini 5 petitum Ganjar-Mahfud di sidang perdana gugatan sengketa hasil Pilpres di MK:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
- Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
Pada Rabu, 27 Maret 2024 MK menggelar pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024. Sidang ini terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024. Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))